Selamatkan Lingkungan
Mulai dari Diri Kita Sendiri !!
Fenomena Global Warming
seharusnya menjadi peringatan bagi kita bahwa telah terjadi degradasi kualitas
lingkungan hidup yang bisa membahayakan keberlangsungan kehidupan umat
manusia.
Pola pembangunan kota yang
mengedepankan faktor ekonomi dan mengesampingkan faktor kelestarian sumberdaya
alam telah menggiringnya menuju bunuh diri ekologi yang dampaknya makin sering
kita rasakan. Bencana banjir di musim
penghujan dan ancaman kekeringan di musim kemarau merupakan bukti rusaknya alam
akibat kesalahan manusia pengelolanya.
Bahkan sekarang ada istilah baru musim di Indonesia yaitu musim banjir
dan musim kekeringan, bukan musim hujan dan musim kemarau.
Undang-Undang No. 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang mensyaratkan bahwa kota harus memiliki RTH sedikitnya
30% dari seluruh luas wilayahnya. Angka
30% bertujuan untuk menyeimbangkan ekosistem kota untuk menjamin udara bersih
termasuk menjaga keanekaragaman hayati dan meningkatkan estetika. Mengingat pentingnya peranan RTH dalam
mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan menuju green city, perangkat
hukum lain yang juga mendukungnya antara lain UU No. 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Air, dan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam UU No. 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana Alam juga disyaratkan adanya ruang evakuasi bencana
sebagai bagian dari RTH kota.
Keengganan pemerintah daerah
untuk memasukkan RTH 30% ke dalam RTRW kota dengan alasan keterbatasan lahan,
mahalnya harga tanah dsb. seharusnya tidak perlu terjadi. Yang terpenting seharusnya adalah adanya
penyamaan persepsi mengenai pencapaian target RTH 30%; apakah akan dilakukan
dalam 10 tahun, 25 tahun atau 50 tahun, atau bahkan lebih cepat. Pemerintah harus kreatif, untuk menyulap
lahan-lahan terlantar menjadi jalur hijau, daerah resapan atau hutan kota.
Taman kota, pemakaman, embung, situ, danau/telaga, daerah sempadan sungai,
tepian jalan, tempat rekreasi, tepian pantai, lapangan olahraga bahkan taman
atap dapat lebih dioptimalkan sebagai green
open space dengan langkah-langkah yang kreatif, untuk memenuhi amanat UU
No. 26 tahun 2007.
Selain dengan legalisasi Perda
RTH, peningkatan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan
kuantitas RTH kota merupakan strategi yang mutlak harus ditempuh agar target
RTH 30% dapat dipenuhi. Yang paling
penting adalah kita harus mengembangkan cara berpikir yang optimis dan
menghilangkan cara berpikir pesimis karena melihat keterbatasan lahan yang ada,
keterbatasan anggaran dan harga tanah yang makin tinggi. Waktu terus berjalan. Janganlah catatan buruk yang selama ini sudah
berjalan akan terus berjalan dan makin bertambah buruk. #yd*


0 komentar:
Posting Komentar