Rabu, 04 April 2012

Mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30%


Selamatkan Lingkungan Mulai dari Diri Kita Sendiri !!


Fenomena Global Warming seharusnya menjadi peringatan bagi kita bahwa telah terjadi degradasi kualitas lingkungan hidup yang bisa membahayakan keberlangsungan kehidupan umat manusia. 
Pola pembangunan kota yang mengedepankan faktor ekonomi dan mengesampingkan faktor kelestarian sumberdaya alam telah menggiringnya menuju bunuh diri ekologi yang dampaknya makin sering kita rasakan.  Bencana banjir di musim penghujan dan ancaman kekeringan di musim kemarau merupakan bukti rusaknya alam akibat kesalahan manusia pengelolanya.  Bahkan sekarang ada istilah baru musim di Indonesia yaitu musim banjir dan musim kekeringan, bukan musim hujan dan musim kemarau.
Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mensyaratkan bahwa kota harus memiliki RTH sedikitnya 30% dari seluruh luas wilayahnya.  Angka 30% bertujuan untuk menyeimbangkan ekosistem kota untuk menjamin udara bersih termasuk menjaga keanekaragaman hayati dan meningkatkan estetika.  Mengingat pentingnya peranan RTH dalam mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan menuju green city, perangkat hukum lain yang juga mendukungnya antara lain UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU  No. 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.  Dalam UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Alam juga disyaratkan adanya ruang evakuasi bencana sebagai bagian dari RTH kota. 

Keengganan pemerintah daerah untuk memasukkan RTH 30% ke dalam RTRW kota dengan alasan keterbatasan lahan, mahalnya harga tanah dsb. seharusnya tidak perlu terjadi.  Yang terpenting seharusnya adalah adanya penyamaan persepsi mengenai pencapaian target RTH 30%; apakah akan dilakukan dalam 10 tahun, 25 tahun atau 50 tahun, atau bahkan lebih cepat.  Pemerintah harus kreatif, untuk menyulap lahan-lahan terlantar menjadi jalur hijau, daerah resapan atau hutan kota. Taman kota, pemakaman, embung, situ, danau/telaga, daerah sempadan sungai, tepian jalan, tempat rekreasi, tepian pantai, lapangan olahraga bahkan taman atap dapat lebih dioptimalkan sebagai green open space dengan langkah-langkah yang kreatif, untuk memenuhi amanat UU No. 26 tahun 2007.
Selain dengan legalisasi Perda RTH, peningkatan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas RTH kota merupakan strategi yang mutlak harus ditempuh agar target RTH 30% dapat dipenuhi.   Yang paling penting adalah kita harus mengembangkan cara berpikir yang optimis dan menghilangkan cara berpikir pesimis karena melihat keterbatasan lahan yang ada, keterbatasan anggaran dan harga tanah yang makin tinggi.  Waktu terus berjalan.  Janganlah catatan buruk yang selama ini sudah berjalan akan terus berjalan dan makin bertambah buruk.   #yd*

0 komentar: