MUKADIMAH
a. Bahwa sesungguhnya pendirian organisasi ini timbul atas persamaan persepsi dari keluarga besar Dinas Bina Marga dan Pengairan serta dukungan pihak-pihak
lain, yang berkeinginan untuk dapat membendung pengaruh
negatif dari perkembangan budaya dan teknologi yang terjadi pada akhir - akhir
ini, serta mendukung
penyaluran hoby, bakat dan kegiatan melalui olahraga bersepeda;
b. Bahwa atas persamaan persepsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
untuk membina
mental, spiritual dan fisik sekaligus untuk meningkatkan kerja sama dan mempererat persaudaraan di lingkup Dinas Bina
Marga dan Pengairan, khusunya melalui olahraga bersepeda agar dapat
mewujudkan generasi yang bertanggungjawab, sehat jasmani dan rohani yang
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa guna menumbuhkankembangkan kedisiplinan tinggi, jiwa sportif dan
sikap setia kawan, suka membantu sesama, serta mendukung produktivitas dan kreativitas kerja;
c. Bahwa untuk dapat mewujudkan dan melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka
didirikanlah sebuah Klub Olahraga Sepeda Gunung guna mewadahi dan mengarahkan komunitas pecinta olahraga sepeda secara teratur, untuk
dapat berperan serta dalam mengikuti dan/atau menyelenggarakan kegiatan
olahraga bersepeda baik di Pacitan, Jawa Timur dan Indonesia;
d. Bahwa untuk dapat melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka perlu disusun landasan
organisasi dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Bina Marga dan Pengairan Cycling
Club, sebagai berikut :
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama BINA MARGA DAN PENGAIRAN Cycling Club di singkat BMP Cycling Club.
Pasal 2
BMP Cycling
Club didirikan di Pacitan,
tanggal 1 Maret 2012 untuk
jangka waktu tidak ditentukan.
Pasal 3
BMP Cycling
Club berkedudukan di Dinas
Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Pacitan, Jl. Dewi Sartika No. 19 Pacitan.
BAB II
Azas dan Tujuan
Azas dan Tujuan
Pasal 4
BMP Cycling Club berazaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945
sebagai landasan hukumnya.
Pasal 5
BMP Cycling Club bertujuan
untuk:
1.
Mewadahi keluarga besar Dinas Bina Marga dan Pengairan yang gemar olah raga
bersepeda.
2.
Meningkatkan kerjasama dan mempererat
persaudaraan di lingkup keluarga besar Bina Marga dan Pengairan sehingga bisa
mendukung produktivitas dan kreativitas kerja.
3.
Meningkatkan kepedulian kita terhadap permasalahan sosial
dan lingkungan hidup;
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
Keanggotaan
BMP
Cycling Club adalah sebagai berikut :
1. Anggota BMP Cycling Club adalah seluruh staf, karyawan,
keluarga dan rekanan di lingkup Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten
Pacitan yang memenuhi syarat
dan telah disetujui oleh pengurus;
2. Memenuhi
persyaratan-persyaratan
yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga BMP Cycling Club.
BAB IV
Organisasi
Pasal 7
1. Struktur organisasi
BMP Cycling Club adalah sebagaimana terlampir.
2. Kepengurusan
organisasi BMP Cycling Club dibentuk/diangkat berdasarkan hasil Rapat Anggota.
3. Pengaturan
lebih lanjut tentang organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga BMP
Cycling Club.
Pasal 8
1.
Struktur organisasi BMP
Cycling Club terdiri atas :
a.
Dewan Pembina/Penasehat
b.
Pengurus Harian
1)
Ketua
2)
Sekretaris
3)
Bendahara
4)
Seksi-seksi
2.
Apabila dianggap perlu
struktur organisasi BMP Cycling Club dapat ditambah dan atau dikurangi.
Pasal 9
1.
Periode/masa bakti
kepengurusan organisasi BMP Cycling Club adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal
ditetapkan/diangkat.
2.
Pengurus organisasi dapat
dipilih kembali berdasarkan Rapat Anggota dan kesanggupan yang bersangkutan.
BAB V
Identitas Organisasi
Identitas Organisasi
Pasal 10
1. BMP
Cycling Club memiliki lambang yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2. Ketentuan
dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART) BMP Cycling Club.
BAB VI
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 11
1. Perubahan
Anggaran Dasar (AD) hanya dapat ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2. Rancangan
perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB VII
Penutup
Pasal 12
1. Hal-hal
yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
2. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ditetapkan
di Pacitan, 01 Maret 2012
Ketua
YUDO TRI KUNCORO, ST.
|
Sekretaris
SUSILO BUDI, ST.
|
Dewan
Pembina
Ir. BUDIYANTO, MM.
STRUKTUR
ORGANISASI
Bina Marga dan Pengairan
Cycling Club

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BINA MARGA DAN PENGAIRAN CYCLING CLUB
BINA MARGA DAN PENGAIRAN CYCLING CLUB
BAB I
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
Pasal 1
BMP Cycling Club adalah wadah bagi keluarga besar Dinas
Bina Marga dan Pengairan yang gemar olah raga bersepeda serta peduli terhadap
permasalahan kesehatan dan lingkungan hidup dan tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Pasal 2
BMP Cycling Club adalah organisasi sosial yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta
merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang olahraga, sosial dan lingkungan hidup.
Pasal 3
Bersama-sama pemerintah
dan komponen masyarakat lainnya, BMP Cycling Club mengkampanyekan olahraga bersepeda, kesehatan dan
kepedulian terhadap permasalahan sosial dan lingkungan hidup.
Pasal 4
Seiring dengan kegiatan pokok tersebut, BMP Cycling Club melaksanakan
fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada kepedulian terhadap permasalahan
sosial dan lingkungan hidup.
2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mendukung
upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Membangun
sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan yang mendukung pelaksanaan
aktivitas-aktivitas pekerjaaan di Dinas Bina Marga dan Pengairan.
BAB II
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 5
Jenis dan Syarat Keanggotaan
Jenis dan Syarat Keanggotaan
Anggota BMP Cycling Club adalah anggota aktif dan
secara administrasi terdaftar sebagai anggota.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota
1. Memahami,
menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran
rumah Tangga KT BMP Cycling Club.
2. Berpartisipasi
dalam kegiatan yang diadakan BMP Cycling Club.
3. Menjaga
nama baik BMP Cycling Club.
Pasal 7
Hak Anggota
Hak Anggota
1. Menyampaikan
pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih
dan dipilih menjadi Ketua atau Koordinator Seksi di BMP Cycling Club.
3. Memberikan
inspirasi, ide dan gagasan ke pengurus BMP Cycling Club.
4. Mendapatkan
perlakuan dan perlindungan yang sama dari BMP Cycling Club.
5. Mengadakan
kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan BMP Cycling Club.
BAB III
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Pasal 8
Rapat Anggota
1. Rapat Anggota adalah rapat tertinggi BMP Cycling Club yang
dihadiri oleh Dewan Pembina, Pengurus, dan Anggota.
2. Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia
khusus yang dibentuk untuk itu.
3. Tugas Rapat Anggota :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan Dewan Pembina.
4. Wewenang Rapat
Anggota :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua BMP Cycling Club.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua BMP Cycling Club.
c. Merubah AD/ART BMP Cycling Club.
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua BMP Cycling Club.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua BMP Cycling Club.
c. Merubah AD/ART BMP Cycling Club.
Pasal 9
Dewan Pembina
1. Dewan Pembina beranggotakan Pejabat Eselon II dan III di lingkup
Dinas Bina Marga dan Pengairan yang terdaftar sebagai anggota.
2. Tugas dan wewenang :
a.
Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas organisasi.
b. Menampung aspirasi anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
b. Menampung aspirasi anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c.
Menjalankan fungsi kontrol dan pengembangan.
Pasal 10
Ketua
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam memimpin BMP Cycling Club.
2. Melaksanakan fungsi manajerial untuk tercapainya tujuan BMP
Cycling Club.
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus BMP Cycling Club dan
hubungan dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Rapat Anggota di
akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Sekretaris atau
Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
Pasal 11
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas organisasi.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.
4. Berkoordinasi dengan koordinator seksi untuk mewujudkan tertib
administrasi, tata komunikasi.
5. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang
ada di organisasi.
6. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas BMP Cycling
Club.
Pasal 12
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan organisasi.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang
terkait.
3. Mengatur keuangan untuk semua aktivitas organisasi.
Pasal 13
Koordinator Seksi
Koordinator Seksi
Tugas dan Wewenang :
1. Menentukan kebijakan haluan program seksi yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang
akan dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas
seksi yang dipimpinnya.
4. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
BAB IV
Pembentukan Kepengurusan
Pembentukan Kepengurusan
Pasal 14
1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh ketua bersama dewan pembina.
2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan
setelah Rapat Anggota.
3. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
Keuangan Organisasi
Pasal 15
1. Keuangan
BMP Cycling Club diperoleh dari :
a. Iuaran bulanan anggota aktif dan pengurus;
b. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya
iuran bulanan anggota aktif dan pengurus ditetapkan oleh pengurus atas
persetujuan anggota.
3. Keuangan
BMP Cycling Club dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan
BMP Cycling Club dikelola secara menyatu oleh bendahara BMP Cycling Club.
BAB VI
Pergantian Pengurus
Pergantian Pengurus
Pasal 16
1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang mengundurkan diri.
b.
Pengurus tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan
lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila
pengurus yang bersangkutan adalah Ketua maka mekanismenya melalui Rapat Anggota.
b. Bila
selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua
atas persetujuan dan atas usulan pengurus lain.
BAB VII
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat
dilaksanakan oleh Rapat Anggota
minimal 1 periode kepengurusan sejak ditetapkan.
BAB VIII
Lambang
Lambang
Pasal 18
Lambang BMP Cycling Club
Lambang BMP Cycling Club

Lambang organisasi mengandung unsur-unsur orang bersepeda gunung, bingkai segitiga berwarna biru dengan warna dasar kuning dan tulisan BMP Cycling Club. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
- Orang bersepeda gunung yang melambangkan unsur olahraga bersepeda gunung yang dinamis.
- Bingkai segitiga berwarna biru, melambangkan tiga tujuan dari organisasi yaitu:
a)
Mewadahi staf dan karyawan Dinas Bina Marga dan Pengairan yang gemar olahraga
bersepeda.
b)
Meningkatkan kerjasama dan mempererat
persaudaraan di lingkup keluarga besar Bina Marga dan Pengairan sehingga bisa
mendukung produktivitas dan kreativitas kerja.
c)
Meningkatkan kepedulian kita terhadap permasalahan
kesehatan dan lingkungan hidup.
- Tulisan BMP Cycling Club yang berarti:
a)
BMP : Dinas Bina Marga dan
Pengairan
b)
Cycling : bersepeda
c)
Club : kelompok/komunitas
Secara keseluruhan berarti kelompok/komunitas Bersepeda
Dinas Bina Marga dan Pengairan.
- Arti warna:
a)
Biru : cerah, bersih, tidak
ternoda, tanpa pencemaran.
b)
Merah : semangat ,keberanian,
dapat mengendalikan diri serta tekad pantang mundur.
c)
Kuning : keagungan atas
keluhuran budi pekerti.
BAB IX
Penutup
Penutup
Pasal 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan organisasi
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga BMP Cycling Club.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat
Anggota BMP Cycling Club.

0 komentar:
Posting Komentar