Minggu, 01 April 2012

ANGGARAN DASAR BMP CYCLING CLUB

MUKADIMAH
a.   Bahwa sesungguhnya pendirian organisasi ini timbul atas persamaan persepsi dari keluarga besar Dinas Bina Marga dan Pengairan serta dukungan pihak-pihak lain, yang berkeinginan untuk dapat membendung pengaruh negatif dari perkembangan budaya dan teknologi yang terjadi pada akhir - akhir ini, serta mendukung penyaluran hoby, bakat dan kegiatan melalui olahraga bersepeda;
b. Bahwa atas persamaan persepsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka untuk membina mental, spiritual dan fisik sekaligus untuk meningkatkan kerja sama dan mempererat persaudaraan di lingkup Dinas Bina Marga dan Pengairan, khusunya melalui olahraga bersepeda agar dapat mewujudkan generasi yang bertanggungjawab, sehat jasmani dan rohani yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa guna menumbuhkankembangkan kedisiplinan tinggi, jiwa sportif dan sikap setia kawan, suka membantu sesama, serta mendukung produktivitas dan kreativitas kerja;
c.   Bahwa untuk dapat mewujudkan dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka didirikanlah sebuah Klub Olahraga Sepeda Gunung guna mewadahi dan mengarahkan komunitas pecinta olahraga sepeda secara teratur, untuk dapat berperan serta dalam mengikuti dan/atau menyelenggarakan kegiatan olahraga bersepeda baik di Pacitan, Jawa Timur dan Indonesia;
d. Bahwa untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka perlu disusun landasan organisasi dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Bina Marga dan Pengairan Cycling Club, sebagai berikut :



BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1
Organisasi ini bernama BINA MARGA DAN PENGAIRAN Cycling Club di singkat BMP Cycling Club.

Pasal 2
BMP Cycling Club didirikan di Pacitan, tanggal 1 Maret 2012 untuk jangka waktu tidak ditentukan.


Pasal 3
BMP Cycling Club berkedudukan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Pacitan, Jl. Dewi Sartika No. 19 Pacitan.

BAB II
A
zas dan Tujuan

Pasal 4
BMP Cycling Club berazaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukumnya.

Pasal 5
BMP Cycling Club bertujuan untuk:
1.      Mewadahi keluarga besar Dinas Bina Marga dan Pengairan yang gemar olah raga bersepeda.
2.      Meningkatkan kerjasama dan mempererat persaudaraan di lingkup keluarga besar Bina Marga dan Pengairan sehingga bisa mendukung produktivitas dan kreativitas kerja.
3.      Meningkatkan kepedulian kita terhadap permasalahan sosial dan lingkungan hidup;

BAB III
Keanggotaan

Pasal 6
Keanggotaan BMP Cycling Club adalah sebagai berikut :
1.   Anggota BMP Cycling Club adalah seluruh staf, karyawan, keluarga dan rekanan di lingkup Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Pacitan yang memenuhi syarat dan telah disetujui oleh pengurus;
2.   Memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga BMP Cycling Club.

BAB IV
Organisasi

Pasal 7
1.   Struktur organisasi BMP Cycling Club adalah sebagaimana terlampir.
2.   Kepengurusan organisasi BMP Cycling Club dibentuk/diangkat berdasarkan hasil Rapat Anggota.
3.   Pengaturan lebih lanjut tentang organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga BMP Cycling Club.

Pasal 8
1.    Struktur organisasi BMP Cycling Club terdiri atas :
a.      Dewan Pembina/Penasehat
b.      Pengurus Harian
1)      Ketua
2)      Sekretaris
3)      Bendahara
4)      Seksi-seksi
2.    Apabila dianggap perlu struktur organisasi BMP Cycling Club dapat ditambah dan  atau dikurangi.

Pasal 9
1.    Periode/masa bakti kepengurusan organisasi BMP Cycling Club adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan/diangkat.
2.    Pengurus organisasi dapat dipilih kembali berdasarkan Rapat Anggota dan kesanggupan yang bersangkutan.

BAB V
Identitas Organisasi

Pasal 10
1.   BMP Cycling Club memiliki lambang yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2.   Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BMP Cycling Club.

BAB VI
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 1
1
1.   Perubahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2.   Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.

 BAB VII
Penutup

Pasal 12
1.   Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.   Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Anggota.

                                                                         Ditetapkan di Pacitan, 01 Maret 2012
Ketua


YUDO TRI KUNCORO, ST.
Sekretaris


SUSILO BUDI, ST.

Dewan Pembina


Ir. BUDIYANTO, MM.


STRUKTUR ORGANISASI
Bina Marga dan Pengairan Cycling Club



ANGGARAN RUMAH TANGGA
BINA MARGA DAN PENGAIRAN CYCLING CLUB


BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
BMP Cycling Club adalah wadah bagi keluarga besar Dinas Bina Marga dan Pengairan yang gemar olah raga bersepeda serta peduli terhadap permasalahan kesehatan dan lingkungan hidup dan tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Pasal 2
BMP Cycling Club adalah organisasi sosial yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang olahraga, sosial dan lingkungan hidup.

Pasal 3
Bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, BMP Cycling Club mengkampanyekan olahraga bersepeda, kesehatan dan kepedulian terhadap permasalahan sosial dan lingkungan hidup.

Pasal 4
Seiring dengan kegiatan pokok tersebut, BMP Cycling Club melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.   Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada kepedulian terhadap permasalahan sosial dan lingkungan hidup.
2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.   Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas pekerjaaan di Dinas Bina Marga dan Pengairan.

BAB II
Keanggotaan



Pasal 5
Jenis
dan Syarat Keanggotaan
Anggota BMP Cycling Club adalah anggota aktif dan secara administrasi terdaftar sebagai anggota.
 Pasal 6
Kewajiban Anggota
1.   Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga KT BMP Cycling Club.
2.   Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan BMP Cycling Club.
3.   Menjaga nama baik BMP Cycling Club.


Pasal 7
Hak Anggota
1.   Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.   Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Koordinator Seksi di BMP Cycling Club.
3.   Memberikan inspirasi, ide dan gagasan ke pengurus BMP Cycling Club.
4.   Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari BMP Cycling Club.
5.   Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan BMP Cycling Club.

BAB III
Struktur Organisasi

Pasal
8
Rapat Anggota
1.   Rapat Anggota adalah rapat tertinggi BMP Cycling Club yang dihadiri oleh Dewan Pembina, Pengurus, dan Anggota.
2.   Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.   Tugas Rapat Anggota :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan Dewan Pembina.
4.  Wewenang Rapat Anggota :
a.  Mengangkat dan memberhentikan Ketua BMP Cycling Club.
b.  Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua BMP Cycling Club.
c.  Merubah AD/ART BMP Cycling Club.

Pasal
9
Dewan
Pembina

1.   Dewan Pembina beranggotakan Pejabat Eselon II dan III di lingkup Dinas Bina Marga dan Pengairan yang terdaftar sebagai anggota.
2.   Tugas dan wewenang :
      a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas organisasi.
b. Menampung aspirasi anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
      c. Menjalankan fungsi kontrol dan pengembangan.

Pasal 10
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.   Bertangung jawab dalam memimpin BMP Cycling Club.
2.   Melaksanakan fungsi manajerial untuk tercapainya tujuan BMP Cycling Club.
3.   Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus BMP Cycling Club dan hubungan dengan pihak lain.
4.   Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Rapat Anggota di akhir periode kepengurusan.
5.   Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.

Pasal 1
1
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.   Membantu sepenuhnya tugas ketua.
2.   Sebagai pusat informasi semua aktivitas organisasi.
3.   Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.
4.   Berkoordinasi dengan koordinator seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.   Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di organisasi.
6.   Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas BMP Cycling Club.

Pasal 12
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.   Mewujudkan tertib keuangan organisasi.
2.   Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.   Mengatur keuangan untuk semua aktivitas organisasi.


Pasal 13
Koordinator Seksi
Tugas dan Wewenang :
1.   Menentukan kebijakan haluan program seksi yang dipimpinnya.
2.   Menterjemahkan kebijakan ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.   Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya.
4.   Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.

BAB IV
Pembentukan Kepengurusan

Pasal 1
4
1.   Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh ketua bersama dewan pembina.
2.   Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Rapat Anggota.
3.   Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.

BAB V
Keuangan Organisasi

Pasal
15
1.   Keuangan BMP Cycling Club diperoleh dari :
a.   Iuaran bulanan anggota aktif dan pengurus;
b.   Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.   Besarnya iuran bulanan anggota aktif dan pengurus ditetapkan oleh pengurus atas persetujuan anggota.
3.   Keuangan BMP Cycling Club dikelola secara tertib dan transparan.
4.   Keuangan BMP Cycling Club dikelola secara menyatu oleh bendahara BMP Cycling Club.

BAB VI
Pergantian Pengurus

Pasal 16
1.   Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
      a.  Pengurus ada yang mengundurkan diri.
      b.  Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
      c.  Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2.   Mekanisme pergantian pengurus adalah :
     a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua maka mekanismenya melalui Rapat Anggota.
     b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan pengurus lain.

BAB VII
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Rapat Anggota minimal 1 periode kepengurusan sejak ditetapkan.

BAB VIII
Lambang

Pasal 18
Lambang
BMP Cycling Club


L
ambang organisasi mengandung unsur-unsur orang bersepeda gunung, bingkai segitiga berwarna biru dengan warna dasar kuning dan tulisan BMP Cycling Club.  Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
  1. Orang bersepeda gunung yang melambangkan unsur olahraga bersepeda gunung yang dinamis.
  1. Bingkai segitiga berwarna biru, melambangkan tiga tujuan dari organisasi yaitu:
a)        Mewadahi staf dan karyawan Dinas Bina Marga dan Pengairan yang gemar olahraga bersepeda.
b)        Meningkatkan kerjasama dan mempererat persaudaraan di lingkup keluarga besar Bina Marga dan Pengairan sehingga bisa mendukung produktivitas dan kreativitas kerja.
c)         Meningkatkan kepedulian kita terhadap permasalahan kesehatan dan lingkungan hidup.
  1. Tulisan BMP Cycling Club yang berarti:
a)        BMP : Dinas Bina Marga dan Pengairan
b)        Cycling : bersepeda
c)         Club : kelompok/komunitas
Secara keseluruhan berarti kelompok/komunitas Bersepeda Dinas Bina Marga dan Pengairan.
  1. Arti warna:
a)        Biru : cerah, bersih, tidak ternoda, tanpa pencemaran.
b)        Merah : semangat ,keberanian, dapat mengendalikan diri serta tekad pantang mundur.
c)         Kuning : keagungan atas keluhuran budi pekerti.

BAB IX
P
enutup

Pasal 19
1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga BMP Cycling Club.
2.   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Anggota BMP Cycling Club.



0 komentar: